Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai KISWANDI
NIP: -

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, adminstrasi kependudukan, dan penataan dan pengelola wilayah;

2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;

3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan bak dan kewajiban manyarakat, partisipasi masyarakat sosial budaya masyarakat keagamaan dan kotanngukorjaan;

4. Pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motifasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, Engkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan kurang taruna;

5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.