Struktur Organisasi
Jabatan | : | KASI PELAYANAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai RASULAN |
NIP | : | - |
1. Melaksanakan penyuluhan dan motifasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa;
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa;
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan masyarakat desa;
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.