Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PELAYANAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai RASULAN
NIP: -

1. Melaksanakan penyuluhan dan motifasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa; 

2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa;

3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat desa;

4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan masyarakat desa;

5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;

6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;

7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.