Struktur Organisasi

Jabatan: KAUR TU & UMUM
Nama Pejabat: Detail Pegawai KARIM
NIP: -

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;

2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;

3. arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;

4. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;

5. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

6. Penyiapan rapat-rapat;

7. Pengadministrasian aset desa;

8. Pengadministrasian inertarisasi desa;

9. Pengadministrasian perjalanan dinas;

10. Melaksanakan pelayanan umum dan; 

11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.