Struktur Organisasi
Jabatan | : | KAUR TU & UMUM |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai KARIM |
NIP | : | - |
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
2. Melaksanakan administrasi surat menyurat;
3. arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
4. Melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
5. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
6. Penyiapan rapat-rapat;
7. Pengadministrasian aset desa;
8. Pengadministrasian inertarisasi desa;
9. Pengadministrasian perjalanan dinas;
10. Melaksanakan pelayanan umum dan;
11. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.