Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai SUPRIANTO |
NIP | : | - |
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APB Desa, menginventarisi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusun laporan.