Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUPRIANTO
NIP: -

1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;

3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; 

4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APB Desa, menginventarisi data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusun laporan.